guys, sebelum saya menyebutkan
sekaligus menjelaskan macam-macam bentuk perusahaan, saya akan memberikan
sedikit pendahuluan…
Sebelum kita memilih salah satu dari
bentuk-bentuk yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
perusahaan yang nantinya akan kita jalani dan kita miliki. Pemilihan bentuk
perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan
perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada
keputusan tersebut. Jadi, jika kalian ingin membuat suatu perushaan alangkah
baiknya untuk mengetahui sekaligus mempelajari apa saja bentuk-bentuk perusahaan
yang ada. This is it !!!
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
1.
Usaha
Perseorangan
Usaha
Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di
Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau
pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki
oleh seseorang, dan ia bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan Usaha Perseorangan :
- Seluruh laba menjadi miliknya
- Adanya kepuasan pribadi
- Kebebasan dan fleksibilitas
- Lebih mudah memperoleh kredit
- Sifat kerahasiaan
Kelemahan Usaha Perseorangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangannya terbatas
- Kesulitan dalam manajemen
- Kelangsungan usaha kurang terjamin
- Kurangnya kesempatan pada para karyawan
2.
Firma
(Fa)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung.
Kelebihan Firma :
- Jumlah modalnya relative besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
- Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
- Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Kelemahan Firma :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.
Perseoran
Komanditer (CV)
Dalam
perseoran komanditer yang juga disebut Commanditaire Vennootschaap (CV),
terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung
jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas
terhadap utang-utang perusahaan. Jadi kesimpulannya CV adalah suatu bentuk
perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan CV :
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Pendiriannya mudah
Kelemahan CV :
- Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang
saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Perseroan terbatas
ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah
dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
- Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk tidak secara efisien.
Kelemahan Perseroan Terbatas :
- PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
- Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Ongkos pembentukannya relative tinggi.
- Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepeda pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
5.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Merupakan
salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan
Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian
diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama
perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero dibelakangnya. Contoh : PT (Persero) PK Blabak, PT
(Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dll.
6.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Seperti
perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak
mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Strukur organisasinya juga tidak berbeda
dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada
umumnya.contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan
Umum Telekomunikasi dan sebagainya.
7.
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Contoh
Perjam di Indonesia adala Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai
daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan
untuk kesejateraan umum (public
service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum
yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat
memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jendral.
8.
Koperasi
Berdasarkan
undang-undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Agar
tujuan koperasi dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif
memajukan usaha koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan
persoalan secara bersama-sama; makin besarnya usaha Koperasi dapat menimbulkan
persoalan-persoalan yang lebih besar.
9.
Yayasan
Yayasan
merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan
pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih
menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial. Misalnya : Yayasan Panti Asuhan Yatim
Piatu, Yayasan Pemberi Beasiswa (supersemar) dan sebagainya. Jadi yayasan ini
dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang
akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.